Badan Pengembangan Usaha Komersial dan Investasi (BPUKI) adalah badan yang mengembangkan usaha komersial, melakukan pemasaran, mengelola Dana Abadi Unpad, dan mencari peluang investasi dalam pengembangan usaha untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi di Universitas Padjadjaran.

BPUKI dibentuk berdasarkan:

  • Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2Ö Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pendanaan PTN Badan Hukum dapat dilakukan melalui pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
  • Pasal 64 ayat (2) yo ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran terkait pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad dapat juga berasal dari usaha Unpad;
  • Pasal 8 ayat (1) Peraturan Majelis Walt Amanat Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Investasi, Kegiatan Investasi dan Pengawasan Investasi di Universitas Padjadjaran, Rektor memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Pengelola Investasi
  • Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Investasi, Kegiatan Usaha dan Pengawasan Universitas di Universitas Padjadjaran
  • Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan dan Penatausahaan Modal Universitas Padjadjaran pada Badan Usaha Berbadan Hukum;
  • Surat Majelis Walt Amanat Nomor 386/UNO.MWA/TU.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Tindak lanjut RMTs MWA tentang Penanggungjawab Busdev & Marketing Unpad;
  • Peraturan Rektor Unpad Nomor 16 Tahun 2022, tentang Badan Pengembangan Usaha Komersial dan Investasi Unpad.

BPUKI diawasi oleh Komite Pengawas Investasi yang dibentuk oleh Majelis Wali Amanat dalam hal pengelolaan investasi Unpad. Pengawasan terhadap pengelolaan investasi Unpad sebagaimana diatur pada ayat (1) tunduk pada Peraturan MWA tentang Pengelolaan Investasi, Kegiatan Usaha dan Pengawasan Investasi di Uriiversitas Padjadjaran serta peraturan perundang-undangan lainnya. BPUKI juga diawasi oleh Satuan Pengawas Internal Unpad atas aktifitas pelaksanaannya.